Rabu, 31 Januari 2018

Akhlak dan Politik dalam Islam


Sebagaimana Islam mengkaitkan antara ekonomi dengan moral, Islam juga mengkaitkan politik dengannya, sehingga politik Islam bukanlah politik Maciavelli, yang berpandangan bahwa “Tujuan dapat menghalalkan segala cara dalam bentuk apapun”.  Politik Islam adalah poltik dan nilai, yang selalu dilaksanakan dan tidak pernah ditiggalkan walaupun dalam keadaan yang paling kritis maupun suram sekalipun, baik dalam konteks hubungan negara Islam dengan penduduknya secara internal, maupun dalam hubungan eskternal dengan negara dan bangsa lainnya.
            Sungguhnya Islam menolak keras berbagai cara kotor, walaupun hal itu untuk mencapai tujuan yang mulai. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik”. Cara keji adalah seperti halnya tujuan yang keji. Karena itulah harus digunakan cara yang bersih untuk menggapai sesuatu yang mulai.
            Dalam al-quran juga menjelaskan bagaimana dengan bicara dengan antara hubungan Negara dan penduduknya. Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan Islam di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang baik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Q.S. An_Nisa :58)
            Menyampaikan ananat dengan berbagai macam material dan morilnya yang berbeda – beda kepada pemiliknya, dan memutuskan hukum diantara manusia dengan adil, merupakan kewajiban suatu negara islam terhadap rakyatnya.
            Tidak boleh bagi seorang penguasa muslim untuk mengistimewakan kerabat dan familinya, lalu mengangkat mereka yang tidak pantas untuk menduduki jabatan tertentu, serta menghalangi orang yang pantas untuk menduduki jabatan itu, karena rasulullah SAW menjadikan penyerahan sesuatu kepada bukan ahlinya sebagai suatu pertanda bukan ahlinya suatu pertanda bahwa dekatnya kiamat dan kehancuran umat. “Suatu hari seorang laki – laki bertanya kepada Rasulullah tentang suatu hari kiamat laliu beliau bersabda: Apabila amanat sudah di sia-siakan, makan tunggulah kiamat. Ditanya lagi kepada beliau: bagaimana menyiakan-yiakan amanat itu? Beliau bersabda: jika suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (yang berhak) maka nantikanlah kiamat”. (H.R Muslim dalam Shahihnya).
            Seorang penguasa muslim juga tidak di perkenankan untuk membatalkan hukuman yang telah di tetapkan untuk orang yang berhak menerimanya, hanya karena mempertimbakan nasab, kedudukan, atau hubungan kedekatannya dengan penguasa. Tersebut dalam subuah hadist: “Sesungguhnya yang menghancurkan yang menghancurkan orang-orang sebelum kamu adalah bahwa jika ada orang terhormat dikalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya, namun jika ada orang yang lemah (kecil) di kalangan mereka mencuri, makan mereka menegakkan hukuman padanya. Demi Allah, kalau seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”.
            Artinya dalam penulisan ini mengkritik keras bagaimana penerapan politik sebenarnya yang dilakukan pada zaman ini. Bicara politik Islam domestik dalam negeri harus berdasarkan keadilan, kelurusan, persamaan anatara rakyatnya haknya. Baik secara kewajiban maupun hukuman, tanpa melihat siapa dan anak siapa, serta asas kejujuran dan keterbukaan atas realita yang sesungguhnya tanpa manipulasi, distrosi dan kedustaan terhadap rakyat. Karena kejujuran sangat disukai oleh Rasul dan Tuhannya dalam mencapai sebuah keadilan serta kesejahteraan bagi kaumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar