Sebagaimana Islam mengkaitkan antara
ekonomi dengan moral, Islam juga mengkaitkan politik dengannya, sehingga
politik Islam bukanlah politik Maciavelli, yang berpandangan bahwa “Tujuan
dapat menghalalkan segala cara dalam bentuk apapun”. Politik Islam adalah poltik dan nilai, yang
selalu dilaksanakan dan tidak pernah ditiggalkan walaupun dalam keadaan yang
paling kritis maupun suram sekalipun, baik dalam konteks hubungan negara Islam
dengan penduduknya secara internal, maupun dalam hubungan eskternal dengan negara
dan bangsa lainnya.
Sungguhnya
Islam menolak keras berbagai cara kotor, walaupun hal itu untuk mencapai tujuan
yang mulai. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya
Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik”. Cara keji adalah
seperti halnya tujuan yang keji. Karena itulah harus digunakan cara yang bersih
untuk menggapai sesuatu yang mulai.
Dalam
al-quran juga menjelaskan bagaimana dengan bicara dengan antara hubungan Negara
dan penduduknya. Artinya :
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan Islam di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang baik baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
(Q.S. An_Nisa :58)
Menyampaikan
ananat dengan berbagai macam material dan morilnya yang berbeda – beda kepada
pemiliknya, dan memutuskan hukum diantara manusia dengan adil, merupakan
kewajiban suatu negara islam terhadap rakyatnya.
Tidak
boleh bagi seorang penguasa muslim untuk mengistimewakan kerabat dan familinya,
lalu mengangkat mereka yang tidak pantas untuk menduduki jabatan tertentu,
serta menghalangi orang yang pantas untuk menduduki jabatan itu, karena
rasulullah SAW menjadikan penyerahan sesuatu kepada bukan ahlinya sebagai suatu
pertanda bukan ahlinya suatu pertanda bahwa dekatnya kiamat dan kehancuran
umat. “Suatu hari seorang laki – laki
bertanya kepada Rasulullah tentang suatu hari kiamat laliu beliau bersabda:
Apabila amanat sudah di sia-siakan, makan tunggulah kiamat. Ditanya lagi kepada
beliau: bagaimana menyiakan-yiakan amanat itu? Beliau bersabda: jika suatu
perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (yang berhak) maka
nantikanlah kiamat”. (H.R Muslim dalam Shahihnya).
Seorang
penguasa muslim juga tidak di perkenankan untuk membatalkan hukuman yang telah
di tetapkan untuk orang yang berhak menerimanya, hanya karena mempertimbakan
nasab, kedudukan, atau hubungan kedekatannya dengan penguasa. Tersebut dalam
subuah hadist: “Sesungguhnya yang
menghancurkan yang menghancurkan orang-orang sebelum kamu adalah bahwa jika ada
orang terhormat dikalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya, namun
jika ada orang yang lemah (kecil) di kalangan mereka mencuri, makan mereka
menegakkan hukuman padanya. Demi Allah, kalau seandainya Fatimah Binti Muhammad
mencuri, niscaya aku potong tangannya”.
Artinya
dalam penulisan ini mengkritik keras bagaimana penerapan politik sebenarnya
yang dilakukan pada zaman ini. Bicara politik Islam domestik dalam negeri harus
berdasarkan keadilan, kelurusan, persamaan anatara rakyatnya haknya. Baik
secara kewajiban maupun hukuman, tanpa melihat siapa dan anak siapa, serta asas
kejujuran dan keterbukaan atas realita yang sesungguhnya tanpa manipulasi,
distrosi dan kedustaan terhadap rakyat. Karena kejujuran sangat disukai oleh
Rasul dan Tuhannya dalam mencapai sebuah keadilan serta kesejahteraan bagi
kaumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar