Kepercayaan
suatu agama merupakan pokok dasarnya. Islam sebagai agama yang mengingkari
agama Yahudi dan Nasrani serta agama-agama berhala, merasa perlu menjelaskan
pokok-pokok dasar ajaran agamanya dan segi-segi dakwah yang menjadi tujuannya.
Al- Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhmmad saw. Banyak membicarakan tentang wujud
Tuhan, keagungan, dan keesaanNya. Al- Qur’an terutama, menyebutkan untuk Tuhan
sifat-sifat yang banyak sekali, dimana sebagiannya bertalian dengan zat Tuhan
sendiri, dan sebagian lagi menyatakan dengan macamnya hubungan dengan
makhluknya. Seperti mendengar, melihat, maha adil, menciptakan, memberi rezeki,
menghidupkan, mematikan, dan seterusnya.
Akan tetapi gaya (uslub) bahasa
ayat-ayat al- Qur’an dan hadis-hadis tersebut lebih mendekati pada gaya
percakapan, memberi nasehat dan petunjuk, daripada gaya penguraian secara
ilmiah. Kita tidak dapat mengatakan al- Qur’an dan hadis Nabi berisi uraian
yang teratur dan sistematis tentang kepercayaan dan meletakkan metode yang
lengkap serta mencakup untuk Ilmu Tauhid (teologi islam). Memang hal ini bukan
menjadi tugas para Rasul dan Nabi, tetapi mereka bekerja dalam bidang perbaikan
ummat, dimana perhatian ditujukan kepada penyiaran dakwah. Penyusunan ilmu yang
semacam itu menjadi tugas para pengikut dan orang-orang yang datang sesudahnya.
Teologi sebagaimana yang diketahui,
membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin
menyelami seluk beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari teologi yang
terdapat dalam agama yang dianutnya. Mempelajari teologi akan memberi
keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan yang kuat, yang tidak mudah
diombang-ambing oleh peredaran zaman.
Teologi dalam
islam disebut juga ‘ilmu al- tauhīd. Kata tauhīd mengandung arti satu atau esa.
keEsaan dalam pandangan islam sebagai agama monotheisme, merupakan sifat yang
terpenting di antara sifat-sifat Tuhan. Selanjutnya teologi islam disebut juga
‘ilmu al- kalam. Kalam adalah kata-kata. Kalau yang dimaksud kalam adalah firman
Tuhan, maka teologi dalam islam disebut ‘ilmu al- kalam, karena soal kalam atau
firman Tuhan atau al- Qur’an pernah menimbulkan pertentangan-pertentangan keras
dikalangan umat islam di abad kesembilan dan kesepuluh masehi, sehingga timbul
penganiayaan dan pembunuhan terhadap sesama muslim waktu itu. Persoalan yang
pertama-tama muncul sehingga lahir perdebatan dalam bidang kalam atau teologi
adalah persoalan politik. Tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi
persoalan teologi. Agar persoalan ini menjadi jelas, berikut akan diuraikan
sejarah perkembangan kemunculan kalam atau teologi dalam islam.
Ketika Nabi Muhammad saw. Wafat pada
tanggal 12 Rabiul awwal tahun 11 H/632 M daerah kekuasaan Madinah tidak hanya
terletak pada kota itu saja, tetapi boleh dikatakan meliputi seluruh
semenanjung Arabia. Negara Islam di waktu itu, seperti digambarkan oleh W. M.
Watt, telah merupakan kumpulan suku-suku bangsa Arab, yang telah mengikat tali
persekutuan dengan Nabi Muhammad dalam berbagai bentuk, dengan masyarakat
Madinah dan mungkin juga masyarakat Mekah sebagai intinya. Jadi tidak
mengherankan kalau masyarakat Madinah pada waktu wafatnya Nabi Muhammad sibuk
memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai nagara yang baru lahir itu,
sehingga penguburan Nabi merupakan persoalan kedua bagi mereka. Timbullah soal
khilāfah, soal pengganti Nabi Muhammad sebagai kepala Negara. Sebagai Nabi atau
Rasul, tentu tidak dapat digantikan.
Sejarah meriwayatkan bahwa
perdebatan yang lumayan sengit terjadi antara kaum Anshar dan Muhajirin dalam
hal siapa yang berhak menjadi khalifah, akhirnya mereka sepakat mengankat Abu
Bakar Ash Shiddiq sebagai kepala Negara atau khalifah yang pertama. Kemudian
Abu Bakar digantikan oleh Umar Bin Khattab.
Pada masa pemerintahan khalifah Abu
Bakar kondisi politik relatif stabil. Politik yang kelak menjadi persoalan
teologi pada masa ini belum terjadi. Hal ini dikarenakan pada masa ini umat
muslimin sibuk berperang melawan kaum muslimin yang murtad dengan mengikuti
ajaran Musailamah alKazzab yang mengaku sebagai Nabi dan berperang melawan
orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada waktu itu. Sedangkan pada masa
pemerintahan Umar Bin Khattab, umat islam sibuk melakukan ekspansi ke berbagai
negeri, sehingga mereka tidak sempat memperdebatkan masalah-masalah teologi.
Ekspansi yang dilakukan umat islam pada waktu itu seperti ke Persia, Syam,
syiria, Palestina, Mesir, dan turki.
Setelah Umar wafat akibat ditikam
ketika memimpin salat, dia digantikan oleh Usman Bin Affan sebagai khalifah.
Usman termasuk golongan pedagang Quraisy yang kaya. Kaum keluarganya terdiri
dari orang aristokrat Mekah yang karena pengalaman dagang mereka, mempunyai
pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini bermanfaat dalam
memimpin administrasi daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia yang bertambah
banyak masuk dalam kekuasaan Islam. Ahli sejarah menggambarkan Usman sebagai
orang yang lemah dan tidak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan
berpengaruh itu. Ia mengangkat mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah yang
tunduk pada kekuasaan Islam. Gubernur-gubernur yang diangkat oleh Umar Bin
Khattab, khalifah yang terkenal sebagai khalifah yang kuat dan tidak memikirkan
kepentingan keluarganya, dijatuhkan oleh Usman.
Tindakan politik yang dijalankan
oleh Usman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan baginya.
Sahabat-sahaba Nabi yang pada mulanya menyokong Usman, ketika melihat tindakan
yang kurang tepat itu, mulai meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Orang-orang
yang semula ingin menjadi khalifah atau ingin calonnya menjadi khalifah mulai
pula menangguk di air keruh yang timbul pada waktu itu. Perasaan tidak senang
muncul di daerah-daerah. Dari Mesir, sebagai reaksi dijatuhkannya Amr Bin Ash
yang digantikan oleh Abdullah Bin Sa’ad Bin Abi Sahr, salah satu anggota
keluarga Usman, sebagai gubernur Mesir, lima ratus pemberontak berkumpul dan
kemudian bergarak menuju Madinah. Perkembangan suasana di Madinah selanjutnya
membawa pada pembunuhan Usman oleh pemuka-pemuka pemberontak dari Mesir itu.
Setelah Usman wafat, Ali
menggantikannya menjadi khalifah. Tetapi segera pula ia mendapat tantangan dari
pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah. Terutama Talha dan Zubair dari
Mekah yang mendapat sokongan dari Aisyah ra. Tantangan dari Aisyah ini berhasil
dipatahkan oleh Ali pada perang Jamal yang terjadi di Irak pada tahun 656 M.
Talha dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah dikembalikan ke Mekah.
Selanjutnya akibat persoalan politik
yang menyangkut pembunuhan Usman Bin Affan, berbuntut pada penolakan Mu’awiyah
atas kekhalifaan Ali Bin Abi Thalib. Mu’awiyah sendiri adalah gubernur Damaskus
dan merupakan keuarga terdekat Usman. Mu’awiyah menuduh Ali sebagai salah satu
orang yang turut ikut campur dalam pembunuhan Usman. Ketegangan antara keduanya
mengkristal menjadi perang Shiffin yang berakhir dengan keputusan tahkīm
(arbitrase).
Pada peperangan tersebut pasukan
Mu’awiyah berhasil dipukul mundur. Tetapi dengan kelicikan salah satu tangan
kanan Mu’awiyah yaitu Amr Bin Ash, meminta berdamai dengan mengankat al- Qur’an
ke atas. Ali pun menerima ajakan perdamaian itu atas desakan para Qurra yang ada dipihaknya. Maka dicarilah jalan
perdamaian dengan arbitrase. Sebagai pengantara diangkat dua orang, yaitu Amr
Bin Ash dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa alAsy’ari dari pihak Ali. Dalam
pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan perasaan takwa Abu Musa. Sejarah
mengatakan antara keduanya terdapat permufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka
yang bertentangan, Ali dan Mu’awiyah. Tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa
sebagai yang tertua yang terlebih dahulu mengumumkan kepada orang ramai putusan
untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan tersebut. Berlainan dengan apa
yang telah disetujui, Amr Bin Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali
yang telah diumumkan oleh Abu Musa, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah.
Bagaimanapun peristiwa ini merugikan
bagi Ali dan menguntungkan bagi Mu’awiyah. Ali tetap menjadi khalifah yang
legal, sedangkan Mu’awiyah kedudukannya tak lebih dari gubernur daerah yang
tidak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbitrase ini
kedudukannya telah naik menjadi khalifah yang tidak resmi. Tidak mengherankan
kalau putusan ini ditolak oleh Ali dan tidak mau meletakkan jabatannya, sampai
ia mati terbunuh pada tahun 661 M.
Sikap Ali yang menerima ajakan
tersebut, sungguhpun berada dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh
sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi pada saat
itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah
dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al- Qur’an. Menurut
mereka la hukma illa lillāh (tidak hukum selain hukum Allah) atau la hakama
illa allāh (tidak ada pengantara selain Allah) menjadi semboyan mereka. Mereka
memandang Ali telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya.
Dalam sejarah Islam mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang
keluar dan memisahkan diri atau secerders. Di luar pasukan Ali yang membelot
ada pula sebagian besar yang tetap mendukung Ali. Mereka inilah yang kelak
disebut Syiah.
Setelah berakhirnya masa
pemerintahan khulafāurrāsyidin, perpecahan dikalangan umat Islam semakin
meruncing. Persoalan-persoalan yang terjadi dalam lapangan politik sebagaimana
yang telah dibahas pada pembahasan sebelumnya akhirnya membawa pada timbulnya
persoalan-persoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa
yang bukan kafir dalam arti siapa yang masih ada dalam Islam dan siapa yang
telah keluar dari Islam.
Khawarij memandang bahwa Ali,
Mu’awiyah, Amr Bin Ash, dan Abu Musa al Asyari dan lain-lain yang menerima
arbitrase adalah kafir. Hal ini menurut mereka sesuai dengan firman Allah
sebagai barikut:
إِنَّا أَنْزَلْنَا
التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا
لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ
اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا
تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan
cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang
Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim
mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara
kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah
kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir”. ( Al-maidah-44).
Kemudian muncul persoalan lagi yaitu
: Masihkah ia bisa dipandang orang mukmin ataukah ia sudah menjadi kafir karena
berbuat dosa besar itu?. Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi dalam
islam.
a.
Aliran
Khawarij yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir (murtad) oleh karena itu
wajib dibunuh.
b.
Aliran
Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir tetapi
tetap mukmindan tidak akan kekal di neraka.
c.
Aliran Mu’tazilah sebagai aliran yang tidak menerima
pendapat di atas. Bagi mereka yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula
mukmin. Orang yang serupa ini kata mereka mengambil posisi almanzilah bain
almanzilitain.
Pada saat yang
bersamaan timbul pula dalam islam dua aliran dalam teologi yang terkenal dengan
nama al-qodariah dan al-jabariah. Menurut qadariah manusia mempunyai
kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Jabariah, sebaliknya berpendapat
bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.
Manusia dalam segala tingkah lakunya, menurut paham jabariah, bertindak dengan
paksaan dari Tuhan.
Kemudian muncul
teologi baru yang bernama Asy’ariah. Asy’ariah ini dibentuk oleh Abu Hasan
al-Asy’ari. Teologi ini terbentuk akibat timbulnya perlawanan antara Mu’tazilah
dengan kalangan umat Islam terutama golongan Hambali (mazhab Hambali).
Disamping aliran
Asy’ariyah timbul pula di Samarkand suatu aliran yang bermaksud juga menentang
aliran Mu’tazilah dan didirian oleh Abu Mansur al-Maturidi. Aliran ini kemudian
terkenal dengan nama teologi al-Maturidiah.
Selain Abu Hasan
Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi ada lagi seorang teolog dari Mesir yang juga
bermaksud untuk menentang ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah. Teolog itu bernama
al-Tahawi. Tetapi aaran – ajaran Tahawi tidak menjelma sebagai aliran teologi
Islam.
Dengan demikian
aliran – aliran teologi penting yang timbul dalam islam ialah aliran Khawarij,
Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiah. Aliran – aliran Khawarij,
Murji’ah, Mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih
ada sampai saat ini adalah aliran Asy’ariyah dan al- Maturidiah, dan keduanya
di sebut Ahl Sunnah wa al – Jama’ah. Aliran Matudiah banyak dianut oleh umat
Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat
Islam Sunni lainnya.
Islam
adalah agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. sebagai agama yang rahmatal
lil’alamin. Al-qur’an adalah kitab yang telah dikodifikasi dari semua wahyu
Allah SWT yang di berikan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malaikat Jibril
selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Al-qur’an berisi petunjuk bagi umat
manusia dalam setiap aktivitas hidupnya.
Pada masa Rasulullah SAW. masih
hidup, setiap permasalahan yang timbul dan belum jelas diterangkan dalam
Al-qur’an, para sahabat langsung menanyakan perihal tersebut kepada beliau.
Yang kemudian para sahabat menyebutnya dengan As-Sunnah, yang berisi perkataan
(qauliyah), perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan atau penegasan (ta’lifiyah) Nabi
Muhammad SAW. dalam setiap tindakannya. Dari pada itu, sebenarnya sudah jelas
bahwa, madzhab yang pertama adalah madzhab Nabi Muhammad SAW. karena seluruh
umat Islam dimasa itu langsung dan mengikuti apa yang Nabi perintahkan atau
contohkan.
Sesudah Rasul wafat, semakin tampak
jelas mulainya ada madzab-madzhab dikalangan masyarakat. Mulai dari perbedaan
pendapat yang timbul dalam setiap permasalahan.
Perbedaan pendapat itu, semakin
lama, seiring berjalannya waktu bertambah jelas. Mulai dari bidang amaliyah,
permulaan perselisihan mereka ialah dalam hal pemerintahan. Khalifah Abu Bakar
ra. Dan Umar ra. berusaha supaya tidak terjadi ikhtilaf dalam bidang hukum,
namun terjadi juga. Akan tetapi perselisihan dikalangan sahabat itu menjadi
awal lahirnya berbagai madzhab dikemudian hari. Para
fuqaha sering sepakat memberikan fatwa terhadap permasalahn yang belum ada
nashnya. Tidak semua permasalahan yang tidak ada nashnya mereka memberikan kata
sepakat dalam penentuan hukum. Dari itu, tidak menjadi kewajiban bagi
masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang tidak menemukan suatu kesepakatan
yang sama.
Pendapat-pendapat para sahabat itu,
dinukilkan oleh murid-muridnya tapi tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan
tidak dicampur dengan pendapat lain. Karena madzhab mereka adalah madzhab
fardi. Sesudah masa para sahabat berlalu. Para fuqaha membukukan pendapat para
guru-guru mereka sebagai suatu himpunan dan kemudian mereka sebarluaskan kepada
masyarakat. Sehingga membentuk suatu madzhab Jamai, seperti madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i, Hambali dan lain sebagainya.
Kehadiran
tasawuf sebagai amalan esoterik keagamaan memiliki fungsi sebagai pemberi bobot
spiritual bagi perilaku keagamaan dan perilaku sosial umat Islam. Moralitas
tasawuf hadir sebagai penyeimbang (tawazun, equilibrium) atas seluruh pemikiran
intelektual dan kerja-kerja profesional umat agar tidak berat sebelah. Dengan
keseimbangan inilah maka manusia tidak kehilangan bagian penting dari wujud
eksistensialnya.
Tasawuf sebagai
khazanah moralitas luhur, dimaksudkan bukan hanya untuk mencapai ketenangan dan
kebahagiaan diri sendiri saja tetapi juga dimaksudkan memiliki dampak-dampak
social yang membangun. Di sinilah perlunya transformasi tasawuf dalam konteks
dinamika sosial. Praktek tasawuf tidak dilakukan dengan menyembunyikan diri
dari fenomena social untuk memburu kenikmatan spirirtual individual (hedonisme
spiritual) tetapi praktek tasawuf dituntut untuk menjadi rahmat bagi masyarakat
melalui spiritualitas diri. Artinya, tasawuf dapat diperankan sebagai basis
moral dalam sikap mental dan pola pikir, sehingga kehidupan keseharian dapat
memiliki bobot moral-ukrawi yang berkualitas.
Dalam paradigma
sufisme, manusia diberi keleluasaan dalam bergumul dengan dunia material tanpa
harus menenggelamkan diri dalam faham serba materi. Perburuan hal-hal yang
sifatnya materi (uang, harta, pangkat, jabatan, status sosial dan sebagainya)
secara ektrim akan menyebabkan menipis dan hilangnya unsur spiritual yang ada
dalam diri manusia. Karenanya maka diperlukan kehadiran tasawuf dalam diri
manusia sebagai nafas kehidupan spiritual. Ini artinya kehidupan fisik-materi
harus ditunjang dengan nafas spiritual agar manusia tidak mengalami kematian
spiritual di dalam kehidupan fisik-biologisnya.
Arus modernitas
telah membawa perubahan –perubahan pola pikir dan sikap mental umat manusia.
Pencangkokan dan akulturasi budaya pun menjadi sesuatu yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Di era moderen akibat derasnya arus globalisasi, pola
perilaku sufisme dituntut mengalami perubahan tanpa harus tercerabut dari
paradigma dan akar normatif yang melandasinya. Salah satu ciri dan sekaligus
keharusan praktek sufisme di era moderen adalah aktualisasi dan sosialisaasi
diri dalam masyarakat. Menutup diri dari lingkungan sosial guna keasyikan
ruhani merupakan bentuk egoisme spiritual Modernitaas identik dengan terbukanya
seluruh pintu-pintu kebudayaan dan peradaban untuk saling dialog dan megisi,
sehingga tidak ada tempat lagi untuk isolasi diri secara terus menerus.
Seluruh hasil
pertapaan jiwa dan perenungan ruhani harus berimplikasi pada perilaku sosial.
Barangkali inilah rahasia Islam sebagai rahmat seru sekalian alam. Pengasingan
diri tidak harus menghindari perrgaulan sosial. Pengasingan diri berarti
mengasingkan hati dari kesibukan dan ketergantungan pada persoalan duniawi.
Sufisme tidak harus diartikan anti dunia dan anti sosial, tetapi lebih pada
sikap zuhud ( menjaga jarak dengan dunia materi) . Artinya sufisme (tasawuf)
dijadikan sebagai alat kontrol atas seluruh pemikiran, ucapan dan perilaku
kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai khalifah di bumi.
Manusia dituntut
untuk bersikap aktif danprogresif dalam menata kehidupan sebagai makhluk yang
butuh makan, muiinum dan sex serta peka terhadap lingkungan sosial tanpa harus
kebablaasan dalam kehidupan serba duniawi. Keberlebih-lebihan dalam memburu dan
mencintai persoalan duniawi menjadikan manusia menjauhi cahaya keTuhanan.
Duniawi berunsurkan materi (fisik) dan materi sifatnya jauh dari cahaya
(spiritual). Karenanya tugas para pelaku jalan spiritual harus mengupayakan
bagaimana memancarkan cahaya spiritual atas persoalan material-duniawisehingga
dunia yang digumuli tidak menjadi gelap.
Sufisme di era
moderen dituntut untukdapat memberikan inspirasi baru yang lebih obyektif dalam
menatap dunia deengan menaruh sikap positif terhadap iptek dan
variable-variabel modernitas. Praktek sufisme selayaknya dikaitkan dengan etos
kerja. Dengan demikian maka sufisme akan menjadilebih berarti bagi manusia
dalam perjalanan menelusuri hidup menuju akhlak paripurna. Manusia adalah
makhluk sosial (khalifah fil ardli) yang harus bersikap positif terhadap
realitas kehidupan untuk dapat mengolahnya dengan baik. Namun demikian harus
disadari bahwa manusia adalah hamba (‘abd)yang harus selalu melakukan
penyembahan dan penghayatan kepada Tuhan. Artinya, seluruh dimensi kehidupan
sosial manusia harus diilhami dengan nafas spiritual agar manusia tidak
terjatuh dalam kegelapan yang tidak berakhir. Kehidupan akan ditentukan oleh
nafas, dan nafas spiritual akan menentukan eksistensi manusia yang
membedakannya dengan makhluk lain.
Di
dalam Islam dan iman terkumpul agama secara keseluruhan. Sebagaimana Nabi SAW
membedakan Islam, iman dan ihsan. Dalam hadits berikut Bukhori dan Muslim
meriwayatkannya dari Abu Hurairah, Pada suatu hari kami (Umar r.a. dan para
sahabat r.a.) duduk-duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu muncul di hadapan kami
seorang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda
perjalanan. Tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk
menghadap Rasulullah Saw. Kedua kakinya menghempit kedua kaki Rasulullah, dari
kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw, seraya berkata,
“Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam.” Lalu Rasulullah Saw menjawab,“Islam
adalah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan dan kamu
haji ke Baitullah jika kamu telah mampu melaksanakannya”.Laki-laki itu berkata
lagi: Beritahukan aku tentang iman. Rasulullah saw. menjawab: “Iman adalah
engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari kiamat dan qadar (ketentuan) Allah yang baik dan yang
buruk.” Laki-laki itu berkata lagi: Beritahukan aku tentang Ihsan itu.
Rasulullah saw. menjawab: “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah
seolah-olah engkau melihat-Nya. Dan jika engkau tidak dapat melihat-Nya, maka
sesungguhnya Dia melihatmu.
Pembahasan secara
berurutan pengertian istilah-istilah di atas yaitu Islam, iman dan akhirnya
ihsan dilakukan tanpa harus dipahami sebagai pembuatan kategori-kategori yang
terpisah sebagaimana sudah diisyaratkan melainkan karena keperluan untuk
memudahkan pendekatan analitis belaka. Dan di akhir pembahasan ini kita akan
mencoba melihat relevansi nilai-nilai keagamaan dari iman, Islam dan ihsan itu
bagi hidup modern, dengan mengikuti pembahasan oleh seorang ahli psikologi yang
sekaligus seorang pemeluk Islam yang percaya pada agamanya dan mampu
menerangkan bentuk-bentuk pengalaman keagamaan Islam.
a.
Islam
Islam adalah agama
yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui Nabi Muhammad SAW
sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya
mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia.
Sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek-aspek dari Al-Qur’an
dan hadits.Dimensi Islam mempunyai lima penyangga (rukun): Syahadat, Shalat,
Zakat, Puasa Ramadhan dan Haji, Dimensi Islam dibahas secara mendalam dalam
buku-buku tentang Ilmu Fiqh. Ada dua sisi yang kita dapat gunakan untuk
memahami pengertian agama islam, yatu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan.
Dari segi
kebahasan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang
mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Kata salima selanjutnya diubah
menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. Senada
dengan pendapat diatas, sumber lain mengatakan Islam berasal dari bahasa Arab,
terambil dari kata salima yang berarti selamat dan sentosa. Dari asal kata itu
dibentuk kata aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat, sentosa dan
berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Dari pengertian itu, kata
islam dekat dengan arti kata agama yang berarti mengusai, menundukkan, patuh,
hutang, balasan dan kebiasaan. Rasulullah saw banyak menamakan beberapa perkara
dengan sebutan Islam, umpamanya: taslimul qalbi (penyerahan hati), salamat
unnas minal lisan wal yad (tidak menyakiti orang lain dengan lisan dan tangan),
memberi makan, serta ucapan yang baik. Semua perkara ini, yang disebut
Rasulullah sebagai Islam mengandung nilai penyerahan diri, ketundukkan dan
kepatuhan yang nyata.
Pada saat ini, tentu saja, kata-kata
"al-Islam" telah menjadi nama sebuah agama, khususnya
agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad saw. yaitu
agama Islam. Tapi, secara generik, "Islam" bukanlah nama dalam arti
kata sebagai nama jenis atau sebuah proper noun. Dan ini melibatkan
pengertian tentang istilah itu yang lebih mendalam, yang
justru banyak diketemukan
dalam Kitab Suci. Perkataan
itu, sebagai kata benda verbal yang aktif, mengandung
pengertian sikap pada sesuatu, dalam hal ini sikap pasrah
atau menyerahkan diri kepada Tuhan. Dan sikap itulah yang
disebutkan sebagai sikap keagamaan yang benar
dan diterima Tuhan: "Sesungguhuya agama
bagi Allah ialah sikap pasrah pada-Nya (al-Islam) (QS. Al-Imran 3:19).
Maka selain dapat diartikan sebagai nama sebuah agama, yaitu
agama Islam, perkataan al-Islam dalam
firman ini bisa
diartikan secara lebih umum,
yaitu menurut makna asal atau
generiknya, yaitu "pasrah kepada Tuhan," suatu semangat ajaran yang
menjadikan karakteristik
pokok semua agama
yang benar. Inilah dasar pandangan dalam al-Qur'an bahwa
semua agama yang benar adalah agama Islam,
dalam pengertian semuanya
mengajarkan sikap pasrah kepada
Tuhan, sebagaimana antara lain bisa
disimpulkan dari firman. Dan
janganlah kamu sekalian berbantahan
dengan para penganut Kitab Suci (Ahl al-Kitab) melainkan dengan yang
lebih baik, kecuali terhadap
mereka yang dzalim. Dan
nyatakanlah kepada mereka itu, "Kami beriman kepada Kitab Suci
yang diturunkan kepada kami dan
kepada yang diturunkan kepada kamu; Tuhan kami dan Tuhan
kamu adalah Maha
Esa, dan kita
semua pasrah kepada-Nya
(muslimun) (Q.S. al-'Ankabut 29:46).
b.
Iman
Iman adalah
membenarkan dalam hati, mengikrarkan dengan lisan dan mengamalkan dengan
anggota badan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iman adalah kepercayaan
yang berkenaan dengan agama; keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, Nabi,
kitab, yang tidak akan bertentangan dengan ilmu dapat pula berarti ketetapan
hati; keteguhan batin; keseimbangan batin. Akal tidak dapat sampai kepada
kewajiban mengetahui adanya tuhan,, iman
tidak bisa mengambil bentuk ma’rifat atau amal tetapi haruslah merupakan
tasdiq. Adapun batasan yang di kemukakan al Bazdawi tentang iman adalah menerima
dalam hati dengan lidah bahwa tiada tuhan selain Allah dan tidak ada yang
serujpa dengan-Nya.
Sedang iman
menurut pandangan para ulama terdahulu, diantaranya adalah pendapat Imam
Al-Baghawi r.a., beliau berkata :”Para sahabat, Tabi’in, dan para ulama sunnah
mereka bersepakat bahwa amal shalih adalah bagian dari iman. Mereka berkata
bahwasannya iman terdiri dari ucapan dan perbuatan serta keyakinan. Iman
bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Pengertian iman
secara umum, yaitu sikap percaya, dalam hal ini khususnya percaya pada
masing-masing rukun iman yang enam (menurut akidah Sunni). Karena percaya pada
masing-masing rukun iman itu memang mendasari tindakan seorang maka sudah tentu
pengertian iman yang umum dikenal itu adalah wajar dan benar. Berdasarkan itu,
maka sesunggahnya makna iman dapat berarti sejajar dengan kebaikan atau
perbuatan baik. Ini dikuatkan oleh adanya riwayat tentang orang yang bertanya
kepada Nabi tentang iman, namun turun wahyu jawaban tentang kebajikan
(al-birr), yaitu:
Oleh karena itu
perkataan iman yang digunakan dalam Kitab Suci dan sunnah Nabi sering memiliki
makna yang sama dengan perkataan kebajikan (al-birr), taqwa, dan kepatuhan (al-din)
pada Tuhan (al-din).
c.
Ihsan
Dalam hadits Nabi
menjelaskan, "Ihsan ialah bahwa engkau menyembah Allah seakan-akan
engkau melihat-Nya, dan kalau engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia
melihat engkau." Maka ihsan adalah ajaran tentang penghayatan pekat
akan hadirnya Tuhan dalam hidup, melalui penghayatan diri sebagai sedang
menghadap dan berada di depan hadirat-Nya ketika beribadat.
Ihsan adalah
pendidikan atau latihan untuk mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena itu,
ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Ia tegaskan bahwa makna Ihsan
lebih meliputi daripada iman, dan karena itu, pelakunya adalah lebih khusus
daripada pelaku iman, sebagaimana iman lebih meliputi daripada Islam, sehingga
pelaku iman lebih khusus dari pada pelaku Islam. Sebab dalam Ihsan sudah
terkandung iman dan Islam, sebagaimana dalam iman sudah terkandung Islam. Kemudian,
kata-kata ihsan itu sendiri secara harfiah berarti "berbuat baik."
Seorang yang ber-ihsan disebut muhsin, sebagai seorang yang ber-iman disebut
mu'min dan yang ber-Islam disebut muslim. Karena itu, sebagai bentuk jenjang
penghayatan keagamaan, ihsan terkait erat sekali dengan pendidikan berbudi
pekerti luhur atau berakhlaq mulia. Disabdakan oleh Nabi bahwa yang paling
utama di kalangan kaum beriman ialah yang paling baik ahlaqnya.
Ihsan memiliki tiga
macam tindakan utama yakni :
a)
Berbuat
kebajikan terhadap sesama, baik itu dengan lisan dengan harta maupun dengan
tindakan (tenaga) dengan mengintegrasikan agama (dinul Islam) pada seluruh segi
kehidupan serta memasukkan kehidupan itu sendiri ke dalam irama-irama ibadah
dan tatanan nilai yang ditentukan oleh agama yang melahirkannya. Dalam hal ini,
ihsan (kebajikan) telah menciptakan suatu keutuhan yang direfleksikan dalam
tindakan dan perbuatannya dengan tanpa pamrih.
b)
Melakukan
suatu ibadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan yang senantiasa berhubungan
dengan kehadiran Tuhan bersinar di dalam jiwa manusia melalui prinsip-prinsip
tentang realitas dan sesuai dengan kebenarannya yang terletak dalam inti ajaran
Islam, karena Islam itu sendiri didasarkan pada sifat realitas.
c)
Merenungkan
dan memikirkan Tuhan Yang Maha Esa dalam segala sesuatu dan setiap tarikan dan
hembusan nafas, karena substansi sesungguhnya dari makhluk Tuhan adalah
pengentalan nafas Yang Maha Pengasih (nafas Al'Rahman) yang ditupkan pada
pola-pola dasar (al-a'yan al-tsabitah) kemudian melahirkan alam.
Kemudian,
kata-kata ihsan itu sendiri secara
harfiah berarti "berbuat
baik." Seorang yang ber-ihsan disebut muhsin, sebagai seorang yang
ber-iman disebut mu'min
dan yang ber-Islam disebut muslim. Karena itu,
sebagai bentuk jenjang penghayatan keagamaan, ihsan terkait erat sekali dengan pendidikan berbudi
pekerti luhur atau berakhlaq mulia.