sebelum dijelaskan tentang teori kedaulatan rakyat ( demokrasi ) terlebih dahulu perlu dijelasakan aliran sejarah dalam hukum yang merupakan salah satu teori pendukung eksitensi otonoemi daerah khusus nangroe aceh darulsalam.mazhad sejarah ini reaksi tertentu terhadap dua kekuatan yang berkuasa dari zamannya.
1.Rasionalisme dari abad kedelapan belas dengan kepercayaan pada hukum alam.kekuasaan akal dan prinsip prinsip pertama yang kesemuaanya dikombinasikan untuk meletakan suatu teori hukum dengan cara dedukasi dan tanpa memadang fakta histeris, ciri khas nasional dan kondisi kondisisosial,
2. Kepercayaan dan semangat rrevolusi francis dengan pemberontakannya terhadap kekuasaan dan tradisi kepercayaan pada akal dan kekuasaan kehendak manusia atas keadaan keadaan,
jadi hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan.tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu ( instiktif ) jiwa bangsa ( velksgeist ) itu yang menjadi sumber hukumnya ( " law is an expression of the common consciousnees or spirit people" ), hukumtidak di buat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.sejakdi munculkannya asas demokrasi telah menimbulkan masalah siapakah lebih berperan dalam menentukan jalannya negara sebagai organiasasi tertinngi, negara ataukah masyarakat,ataukah sebaliknya masyarakat atau negara,jadi penggunaan demokrasi sebagai prinsip bernegara telah melahirkan fiksi yuridis bahwa negara milik masyarakat dan fiksiyuridis ini melahirkan tolak tarik kepentingan atau kontrol,tolak tarik ini kemudian menunjukan aspek lain yakni tolak tarik antara negara dengan masyarakan karea kemudian negara mengalami pertumbuhan sendira sehingga lahir konsep negara organis.
dalam hukum sosial konsep kebebasan dan persamaan ( Vrijheid or golijkheid )berubah dari konsep klasik yang bersifat formal yuridis sementara dalam konsep sociale rechtsstaa di tafsirkan secara riil dalam kehidupan masyarakat,bahwa tidak terdapat persamaaan mutlak di dalam masyarakat antara individu yang satu dengan lainnya,hak hak sosial ekonomi dan kultur mendapatkan perhatian yang paling utama,sifat dalam negara hukum klasik adalah the rights to do ( hak untuk berbuat atau melakukan ) dalam sociale rectsstaat muncul sifat hak" the rights to receive ( hak untuk menerima ) dan yang hukum inilah ada dalam satu negara saat sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar